Setelah Diberitakan, Korwil Muara Sugihan Masih Belum Tranparans

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM
Meskipun telah masuk ke pemberitaan sebanyak dua kali sebelumnya, Oknum Koordinator Wilayah (Korwil) Disdikbud Kecamatan Muara Sugihan, terkait bersikap tidak semestinya kepada awak media, dan melakukan pemblokiran nomor ponsel WhatsApp wartawan yang hingga kini belum memberikan jawaban atas pertanyaan dari jurnalis yang meminta konfirmasi pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2024.

Meski saat ini pemblokiran nomor ponsel WhatsApp awak media telah dibuka dan ada sedikit ucapan permohonan maaf dengan alasan waktu itu dirinya sedang banyak beban pekerjaan, namun diduga hanya sebagai pengalih perhatian semata, terbukti dengan tidak ada penjelasan tentang pengelolaan dana BOS yang di pertanyakan.

Rosidi, selaku ketua DPK Banyuasin Lembaga Pengawas Aset Keuangan Negara RI DPN LPAKN RI – PROJAMIN menanggapi hal ini mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti jika masih belum ada tanggapan dari instansi terkait

“Layangkan surrat, kalau masih katek tanggapan agek di tindak lajuti” tegasnya

Secara tidak langsung, oknum Korwil yang juga merupakan kepala sekolah dasar negeri lima (5) muara sugihan ini memang tidak transparan dan tidak mengindahkan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Sikapnya yang melakukan pemblokiran nomor ponsel WhatsApp awak media saat membutuhkan konfirmasi darinya demi keberimbangan informasi dan tak kunjung memberikan tanggapan jelas mengarah pada niat menghalangi tugas dari seorang jurnalis.

Diduga merasa kebal serta disinyalir tidak ada tindakan serius dari Disdikbud kabupaten Banyuasin sampai saat ini belum terlihat klarifikasi secara terbuka atas kelakuan oknum kepala sekolah sekaligus sebagai korwil Disdikbud Kecamatan Muara Sugihan ini.

Mengingat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, berdampak sanksi bagi yang melakukannya yaitu penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500,000,000 (lima ratus juta rupiah) awak media akan secepatnya melaporkan oknum dimaksud ke aparat penegak hukum atas perbuatannya

Sampai yang ke tiga kalinya pemberitaan ini ditayangkan belum ada komentar maupun jawaban sama sekali dari kepala dinas pendidikan kabupaten Banyuasin.

Diyono/Dedek Candra

Related posts

Leave a Comment